Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Klarifikasi Terkait Dugaan Permintaan Uang Rp 15 Juta dalam Penanganan Perkara

Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Klarifikasi Terkait Dugaan Permintaan Uang Rp 15 Juta dalam Penanganan Perkara

Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Dwi Gastimur Wanto buka suara terkait adanya dugaan permintaan uang senilai Rp 15 juta, dalam penanganan perkara narkotika oleh personel Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.


Kompol Dwi Gastimur Wanto menegaskan bahwa informasi mengenai adanya permintaan uang sebesar Rp 15 juta tersebut tidak benar. Ia memastikan bahwa penanganan perkara narkotika di Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.


“Perkara diproses sesuai prosedur dan melalui TAT (Tim Asesmen Terpadu),” tegas Kompol Dwi Gastimur Wanto, Jumat (9/10/2026).


Menurutnya, proses penanganan perkara tidak didasarkan pada pembayaran atau kesepakatan sejumlah uang sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan. Setiap perkara diproses berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.